JAKARTA, News - Aturan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta hari ini dibatalkan. Keputusan tersebut terkait dengan perayaan Tahun Baru 2026 yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2026. - Penghapusan kebijakan ganjil-genap Jakarta hari ini dilakukan karena adanya momen pergantian tahun baru 2026 yang dirayakan pada 1 Januari 2026. - Penerapan sistem ganjil-genap di Ibu Kota hari ini tidak berlaku. Hal ini dikarenakan perayaan Tahun Baru 2026 yang akan digelar pada 1 Januari 2026.

Data ini sesuai dengan unggahan dari akun Instagram @dishubdkijakarta. Pada unggahan itu disampaikan bahwa penghapusan gage didasarkan pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2024, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Aturan ganjil-genap akan kembali diberlakukan seperti biasa pada Jumat (2/1/2026), dengan pembagian waktu menjadi dua periode, yaitu siang dari jam 06.00-10.00 WIB dan malam sampai larut jam 16.00-21.00 WIB.

Dipersilakan kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena jika ketahuan melakukan pelanggaran maka akan ditindak dengan surat tilangan serta denda tertinggi mencapai Rp 500.000 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang LLAJ.

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah daftar 25 jalur yang menerapkan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalur Pintu Utara yang Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalannya Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari perempatan Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Mayor A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya bagian barat, dimulai dari persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari