Berhenti Jadi Penambang, Yogi Edarkan Sabu di Pangkalpinang

, BANGKA -- Seseorang pekerja harian dari Jalan Rusun Nawa, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditahan oleh tim Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polisi Resort Kota Pangkalpinang.

Sosok dengan nama Yogi Pramana (29 tahun) ditangkap di kediamannya. Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu yang memiliki berat total 14,36 gram dari tangan tersangka.

Selain narkoba jenis shabu-shabu, aparat juga menyita dua kantung plastik berukuran sedang yang kosong, satu sendok dari bahan pipet plastik, satu bola plastik berukuran kecil, sebuah alat timbang elektronik, satu buah tas, dan satu unit ponsel.

Kepala Kepolisian Resort Pangkalpinang, Kombes Pol Max Marines, melalui Kepala Satuan Narkoba, Kompol Yandri, mengonfirmasi penyelesaikan perkara penyelundupan narkotika berupa sabu-sabu pada hari Minggu (4/1/2025) pagi.

"Satu pelaku telah kita tangkap. Bukti sabu disimpan dalam sebuah kantong plastik transparan berukuran sedang yang didalamnya terdapat 33 kantong plastik kecil juga transparan berisi narkoba jenis sabu," kata Kompol Yandri.

Penemuan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan penyebaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Pangkalbalam.

Melanjutkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengusutan dan akhirnya menangkap tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Kemudian, tersangka dibawa ke Markas Polres Pangkalpinang guna menghadapi penyelidikan tambahan.

"Dari keterangannya, tersangka hanya sekali menyebarluaskan sabu. Ia memutuskan menjual narkoba lantaran sudah tidak lagi bekerja sebagai pekerja tambang timah. Sekarang sedang kita selidiki dari mana barang itu berasal," kata Kompol Yandri.

Dia menyampaikan bahwa tersangka memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari seorang dengan inisial Toni melalui percakapan lewat ponsel. Akan tetapi, ketika tindakan penangkapan dilaksanakan, jalur komunikasinya telah terputus.

"Masih dalam proses pengembangan. Keseluruhan catatan komunikasi pada ponsel tersangka telah dibersihkan, sehingga penyelidikan tentang jaringan penyebarannya tetap berlangsung," tegasnya.

Kompol Yandri menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan dan resmi menjadi tersangka. Petugas polisi bertekad untuk mengatasi peredaran narkoba dalam area hukum Polresta Pangkalpinang.

"Kami tidak akan menyediakan tempat bagi para pelaku perdagangan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tangani dengan keras," ujarnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena bisa merusak masa depan serta berisiko bagi kesehatan diri sendiri dan orang sekitar.

"Jangan pernah coba mengonsumsi narkoba. Ayo kita lawan dan tumpas narkoba secara bersama," tutupnya.

(/Adi Saputra).

Posting Komentar

0 Komentar