Eks Sekdes Jeruk Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Selidiki

Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Selo, bernama Supriyanto, mundur saat sedang dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
  • Pengeluaran dana aktivitas disinyalir dilakukan dengan menyerap tandatangan Pj Kepala Desa dan Camat secara palsu. Kerugian yang dialami pemerintah diperkirakan mencapai Rp120 juta, sementara hanya sebagian kecil telah dikembalikan yaitu sekitar Rp40 juta.
  • Kepolisian Resor Boyolali menjamin bahwa proses hukum terus berlangsung, termasuk dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat resmi. Dinas Perhubungan Desa mendukung pelaksanaan hukum serta melakukan tindak lanjut untuk mengakhiri jabatan Kepala Desa.

Wartawan berita News, Tri Widodo

News,  BOYOLALI - Kepala Dusun Jeruk, Kelurahan Selo, Supriyanto, mengumumkan pengunduran dirinya dari posisinya pada hari Rabu (31/12/2025).

Namun demikian, hal ini tidak mencegah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan uang desa.

Kasus penyelewengan dana desa muncul setelah pekerjaan pembangunan yang dijalankan melalui sistem swadaya masyarakat tidak segera diselesaikan.

Sesungguhnya, penduduk harus mengambil utang guna mendanai aktivitas itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa dana aktivitas tersebut cair melalui tindakan pemalsuan tanda tangan serta stempel basah dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Tanda tangan palsu diperkirakan berasal dari Pj Kepala Desa dan Camat.

Berdasarkan hasil penjelasan dari inspeksi, diduga uang tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pribadi oleh Sekretaris Desa serta Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan.

Kerugian Negara Ratusan Juta

Kepala Kepolisian Resor Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang terkait dalam penggunaan anggaran desa yang melanggar peraturan.

"Hal ini juga menjadi pelajaran bagi desa-desa lain bahwa kejelasan dalam penggunaan dana harus dilaksanakan oleh pihak pemerintahan desa," kata Kapolres setelah mengadakan pertemuan penyelesaian masalah di Desa Jeruk, Kecamatan Selo.

Kepala Kepolisian Resor mengungkapkan bahwa dugaan kerugian yang dialami negara berkisar pada angka Rp120 juta.

Namun, hingga saat ini sudah dilakukan pengembalian uang senilai kira-kira Rp40 juta.

"Tersisa dana sebesar 80 juta rupiah, dan kami akan terus mengejarnya," katanya.

Selain pemulihan kerugian negara, Rosyid menyatakan bahwa mereka tetap akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan pemalsuan berkas.

"Hal ini (penipuan tanda tangan) adalah masalah hukum terpisah dan akan kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa sebelum kegiatan demonstrasi massa berlangsung, mereka sudah melaksanakan pendidikan kepada aparat desa Jeruk.

Petugas Pengganti Kepala Desa serta Kecamatan sudah diundang untuk memberikan penjelasan.

Ari mengatakan, sudah terdapat surat pernyataan pengembalian.

Namun sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, uang yang diduga dihilangkan masih belum sepenuhnya dikembalikan. Mereka juga mendukung tindakan pemberlakukan hukum yang dilakukan oleh Polres Boyolali.

"Tentu kita akan terus bekerja sama," katanya menambahkan.

Mengenai mundurnya Supriyanto dari jabatan Sekdes, pihak terkait akan secepatnya menindaki pemecatannya.

"Kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi bupati untuk menonaktifkan orang tersebut," tambahnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar