, Maumere — Mathias Yanes Mekeng memastikan bahwa ia sama sekali tidak mengajukan pinjaman dana kepada Bank NTT. Yanes menjelaskan, hubungan hutang piutang yang berlangsung merupakan urusan pribadi antaranya dengan Maria Yuliana Mukin, tanpa melibatkan institusi perbankan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yanes sebagai respons terhadap laporan media yang mengklaim bahwa pinjaman dilakukan melalui Bank NTT dengan agunan tabungan. Menurut Yanes, sejak awal transaksi pada akhir bulan Desember 2020, dia mendapatkan dana dalam bentuk tunai langsung dari Maria Yuliana Mukin di kediamannya sendiri.
Pada awalnya, sekitar akhir bulan Desember tahun 2020, saya pergi ke rumah Bu Yuliana guna meminta pinjaman senilai Rp350 juta. Bu Yuli mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang tunai, melainkan tersimpan di bank. Kemudian kami setuju akan menghubungi saya esok harinya pagi hari," ungkap Yanes Mekeng kepada para wartawan pada Sabtu, tanggal 3 Januari 2026 sore.
Esok hariya, Yanes lagi-lagi mendatangi rumah Yuliana dan menerima uang tunai dari dia. Yanes menyatakan bahwa ia tidak pernah memproses, menyetujui, atau diberitahu tentang pengajuan pinjaman bank tersebut.
"Besok pagi saya akan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta, namun dalam kwitansi tersebut tercantum Rp360 juta lebih sedikit. Saya memiliki bukti kwitansi itu," katanya.
Pelunasan dilakukan secara bertahap sampai lunas Pembayaran dibayarkan per tahapan hingga selesai Proses pembayaran berlangsung dalam beberapa kali cicilan hingga terlunas Tagihan harus diselesaikan dengan cara mencicil hingga tuntas Penyelesaian dana dilakukan secara berkala hingga seluruhnya lunas
Selama prosesnya, Yanes menyatakan sudah melakukan pembayaran dalam beberapa tahap sebanyak delapan kali, baik melalui uang cash maupun transfer, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp370 juta.
Pembayaran ini berlangsung sampai lunas pada tanggal 28 November 2022, dengan semua transaksi dilengkapi surat tanda terima dan bukti pembayaran. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Setor Rp70 juta
- Tabungkan di Bank NTT: 100 juta rupiah
- Pembayaran pada tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp50 miliar
- Pembayaran pada tanggal 2 Juni 2022 sebesar Rp25 juta
- Pembayaran pada tanggal 4 Juni 2022 sebesar Rp10 juta
- Pembayaran pada tanggal 6 Juni 2022 sebesar Rp5 juta
- Pembayaran pada tanggal 8 Juni 2022 sebesar Rp5 juta
- Pembayaran pada tanggal 28 November 2022 sebesar Rp105 miliar
"Mencapai total sebesar Rp370 juta. Seluruh pembayaran tersebut memiliki dokumen pendukungnya. Penyelesaian terjadi pada tanggal 28 November 2022," katanya.
Perselisihan Surat Bukti dan Permohonan Bunga
Yanes juga menyampaikan bahwa selama periode peminjaman, dia diwajibkan untuk menyerahkan empat sertifikat hak milik tanah serta bangunan sebagai agunan. Menurutnya, dokumen-dokumen itu tidak diberikan berdasarkan keinginan sendiri.
Setelah memenuhi pembayaran pokok hutangnya, Yanes mengakui bahwa ia mencoba untuk mendapatkan kembali sertifikat itu lagi. Tetapi, Maria Yuliana Mukin menegaskan bahwa utang belum terselesaikan karena masih terdapat bunga yang harus dibayar.
"Sesudah pengerjaan pada 2022, saat saya meminta untuk mengambil sertifikatnya, Bu Yuli menyampaikan bahwa pinjaman saya masih dalam proses dan belum tuntas beserta bunganya. Pada waktu itu, saya memberi tahu kepada Ibu Yuli bahwa pinjaman saya telah dilunasi. Selama perkara ini berlangsung, ada beberapa tahun yang terjadi hambatan," ujar Yanes.
Rumah Ditutup dan Pengaduan ke Kepolisian Kondisi Rumah yang Diblokir serta Pelaporan kepada Pihak Berwajib Penguncian Bangunan Bersama dengan Penyampaian Laporan Kejadian Penutupan Tempat Tinggal Dilakukan Sambil Mengajukan Pengaduan pada Petugas Tindakan Pembekuan Terhadap Hunian Beserta Prosedur Pelaporan ke Kantor Polisi
Isu kembali muncul pada tanggal 2 Januari 2026, saat sekelompok orang yang diungkap oleh Yanes sebagai penagih hutang (DC) datang ke rumahnya dan mengklaim bahwa Yanes mempunyai utang senilai Rp400 juta yang belum dibayarkan sama sekali. Bahkan, tempat tinggal Yanes dilaporkan dikunci pada jam 12.24 WITA.
Saya pernah memperlihatkan bukti pembayaran, yaitu surat tanda terima uang, bahwa saya telah membayarkan senilai Rp370 juta. Ia mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan, lalu siapa yang akan menanggung bunga? kata Yanes Mekeng.
Kemudian Yuliana lagi-lagi mengirimkan DC-nya untuk bertemu dengan Yanes dan meminta Yanes ikut serta ke Bank NTT. Yanes secara keras menolak, karena menurutnya ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak bank tersebut.
"Sesudah itu ia mengirimkan DC-nya datang dan meminta saya ikut pergi ke Bank NTT bersamanya. Saya menolak karena secara fakta saya tidak memiliki hubungan dengan Bank NTT, karena pinjaman saya diperoleh dari Ibu Yuli," kata Yanes.
Yanes lagi-lagi menyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan pada kesepakatan kredit, tidak memperoleh pembiayaan dari bank tersebut, dan tidak ada tanggung jawab apapun terhadap Bank NTT.
"Saya sama sekali tidak diberi penjelasan maupun terlibat dalam hal-hal di Bank NTT sebagaimana yang dikemukakan Bu Yuli. Saya hanya melakukan transaksi pinjam-meminjam uang tunai kepada Bu Yuli dan menerimanya langsung di rumahnya," tegasnya.
Akibat penolakan undangan ke bank, rumah Yanes kemudian diblokir oleh pihak DC karena dianggap masih memiliki hutang yang belum terbayar. Merasa mengalami kerugian, Yanes melaporkan insiden pembekuan propertinya tersebut kepada Polres Sikka pada tanggal yang sama.
Laporan tersebut telah terekam dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan nomor: STTLP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2026 pukul 18.42 WITA.
"Saya juga mengajukan surat pernyataan terkait orang yang menyegel rumah saya, dan laporan saya masih dalam proses penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka," ujar Yanes Mekeng.
Selain laporan penahanan, Yanes menjelaskan bahwa pihaknya sudah mematuhi prosedur mediasi yang diadakan oleh polisi dengan menunjukkan semua dokumen pinjaman serta pelunasan.
Segera setelah itu, Ibu Yuli bersama suaminya dipanggil untuk melakukan musyawarah terkait hutang piutang, namun selama proses tersebut ia memperlihatkan segala bukti yang dimilikinya seperti surat tanda terima peminjaman serta bukti pembayaran sampai dengan penyelesaian cicilan," tambahnya.
Sampai dengan berita ini dirilis, proses hukum terhadap laporan penutupan rumah Yanes Mekeng masih dalam tahapan pengusutan oleh Unit Reserse Kriminal Polres Sikka. Pihak redaksi tetap menyediakan kesempatan untuk klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan demi mempertahankan prinsip keseimbangan dalam liputan. ***
0 Komentar