Hubungan Asli Tony dengan Terapis Spa Surabaya, Keterangan Korban Dianggap Mencurigakan

Ringkasan Berita:
  • Tonny Soegiono menyatakan bahwa hubungannya dengan tersangka Nur Hasannah hanya sebagai klien dan staf spa.
  • Saksi menyatakan pernah makan bersama serta melakukan perjalanan ke Bali bersama tersangka, tetapi diklaim hanya berhubungan karena urusan pekerjaan, bukan hubungan pribadi yang istimewa.
  • Tonny mengungkapkan bahwa tersangka hanya berhasil mengembalikan Rp480 juta dari keseluruhan jumlah uang yang diduga telah diterimanya.
  • Pihak kuasa hukum tersangka melihat beberapa ketidaksesuaian dalam keterangan korban dan rencananya akan memanggil saksi yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.

Ants, SURABAYA - Persidangan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis spa bernama Nur Hasannah kembali membongkar perjalanan hubungan antara korban dengan tersangka.

Di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka yang juga merupakan seorang pengusaha, Tonny Soegiono, menolak tegas dugaan adanya hubungan khusus antara dirinya dan terdakwa.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Tonny ketika menghadapi pemeriksaan sebagai saksi korban dalam sidang pembuktian yang digelar di Ruang Persidangan Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu (10/6/2026) siang.

Di persidangan, pengacara tersangka, Zulfan Badru Naja, menelusuri berbagai kegiatan yang pernah dilakukan Tonny bersama Nur Hasannah di luar area spa.

Pertanyaan tersebut ditujukan untuk mengetahui seberapa dekat hubungan mereka, mengingat korban pernah berkomunikasi dengan tersangka di luar waktu bekerja beberapa kali.

"Pernah makan di sebuah restoran berulang kali, lalu membeli buah. Pernah juga memberikan uang tip kepada tersangka dengan jumlah sebesar Rp 500 ribu," ujar Tonny Soegiono.

Walaupun mengakui adanya kontak tersebut, Tonny memastikan bahwa hubungannya hanya sebatas klien dengan staf spa.

Mengungkapkan bahwa pernah berkunjung ke Bali bersama, korban menyebutnya sebagai urusan bisnis

Di persidangan, pengacara tersangka juga membeberkan informasi bahwa Toni dan Nur Hasannah sempat bepergian ke Bali secara bersamaan.

Namun, menurut Tonny, perjalanan itu bukanlah sebuah hubungan istimewa.

Dia mengatakan perjalanannya ke Pulau Dewata terkait dengan urusan pekerjaan dan dilakukan bersama sejumlah orang lainnya.

"Untuk melihat barang, dalam rangka kebutuhan usaha. Saat itu ada empat orang. Saya kembali lebih dahulu, tapi lama saya lupa. Tersangka menawarkan barang dengan mengatakan memiliki teman yang memiliki bongkaran gudang. Namun, saya merasa kurang sesuai," ujarnya.

Tonny juga menyampaikan bahwa saat berada di Bali, ia pernah hadir dalam suatu acara fotografi busana yang diberitahukan oleh tersangka.

"Di Bali ada acara lomba fotografi mode, saya hanya hadir untuk melihat. Saya juga mengenal tersangka, kami saling kenal di Bali. Saya bersedia ikut karena ingin mengetahui hasil foto pakaian. Tidak ada hubungan istimewa," tambah Tonny.

Ia mengatakan bahwa keberangkatan itu tidak mencerminkan adanya ikatan personal atau hubungan cinta dengan Nur Hasannah. Menurut pandangan dia, perjalanan tersebut tidak membuktukan ada keterhubungan dekat ataupun hubungan asmara antaranya dan Nur Hasannah. Dari sudut pandangnya, kedatangan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan intim atau hubungan percintaan dengan Nur Hasannah. Baginya, kepergian itu bukanlah tanda dari sebuah hubungan pribadi atau romansa bersama Nur Hasannah.

Para korban mengatakan hanya mengenali terdakwa sebagai terapis spa

Di dalam pernyataannya, Tonny terus-menerus menyampaikan bahwa dia hanya mengenali Nur Hasannah sebagai staf spa.

Ia juga menyangkal anggapan bahwa tersangka adalah satu-satunya terapis yang pernah memberikan pelayanan kepadanya.

"Saya pernah mengunjungi spa di beberapa tempat, bukan hanya di satu titik," katanya.

Pernyataan ini merupakan bagian yang sangat krusial dalam sidang peradilan karena berkaitan dengan usaha pembelaan tersangka yang mencoba memperlihatkan sejauh mana hubungan dekat antara kedua belah pihak.

Pengungkapan Motif Korban Mengambil Jalan Hukum Saksi Berikan Penjelasan Kenapa Memilih Proses Legal Pelaku Ceritakan Alasan Pemilihan Jalur Perdata Mereka Buka Rahasia Kebijaksanaan Dalam Menghadapi Masalah Hukum Peristiwa Ini Diungkapkan dengan Tujuan Membuktikan Kejujuran dalam Prosedur Hukum

Selain mengupas hubungan dengan tersangka, sidang juga menyentuh masalah pengembalian sebagian uang yang diduga sudah diambil.

Pihak kuasa hukum tersangka bertanya mengenai kemungkinan mencabut laporan jika semua uang korban kembali diberikan.

Tonny mengakui bahwa tersangka pernah mengembalikan sebagian uang, tetapi besarnya tidak mencukupi untuk menutupi keseluruhan kerugian yang dia laporkan.

"Karena yang dia kembalikan sebesar Rp 480 juta. Kemudian hilang, saya merasa tertipu. Seluruh uang saya langsung ditransfer padanya. Jumlah uang yang dikembalikannya hanya setengah," tegas Tonny.

Wewenang Hukum Tersangka Mengkritik Beberapa Kesaksian yang Dianggap Mencurigakan Hak Legal Terdakwa Menyoroti Banyak Bukti Yang Diragukan Keabsahannya Perwalian Hukum Terdakwa Mempermasalahkan Pernyataan-Pernyataan yang Dihargaai Aneh Pembela Hukum Tersangka Mengungkap Kebijakan-kebijakan yang Dinilai Tak Wajar Talenta Hukum Terdakwa Melihat Ada Ketidaksesuaian dalam Pengakuan-pengakuan yang Diajukan

Setelah sidang berakhir, pengacara tersangka, Zulfan Badru Naja, mengungkapkan adanya beberapa ketidaksesuaian dalam pernyataan saksi saat menyampaikan kesaksiaannya.

Berdasarkan pendapat Zulfan, salah satu poin yang menarik perhatian ialah respons korban mengenai seberapa sering ia berkunjung ke tempat spa.

"Pengakuan korban terhadap keteraturan pergi ke spa tidak tetap, saat ditanyakan oleh hakim dia mengatakan biasa saja, lalu ketika di tanya jaksa ia menjawab jarang," kata Zulfan kepada para jurnalis.

Di samping itu, pihak terdakwa juga mengemukakan ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi tentang besaran dana yang harus dikembalikan serta masalah akses pemakaian kartu ATM milik korban.

Zulfan menyatakan bahwa sesuai keterangan dari klien mereka, pemakaian mesin ATM dilakukan atas izin korban.

"Sesungguhnya surat tersebut diberikan izin dan selalu disimpan oleh terdakwa, saat para korban dan terdakwa meninggalkan tempat. Bahkan sebelumnya terdakwa pernah mengatakan bahwa dalam menjalani transaksi selalu dengan persetujuan dari korban," ujar Zulfan.

Pihak Pengacara Persiapkan Saksi Pembenar Keluarga Penasihat Hukum Siapkan Bukti Perbaikan Para Advokat Menyiapkan Saksi yang Mendukung Lembaga Pembelaan Mengatur Daftar Saksi Pendukung Tim Bantuan Hukum Mempersiapkan Saksi untuk Diperiksa Penyidik Berencana Menghadirkan Saksi Pelunak Babak Pertahanan Sudah Siap dengan Data dari Saksi Kebenaran Sudin Bersiag dengan Bukti-bukti dari Para Saksi Rendah Hatinya

Dalam menghadapi persidangan selanjutnya, pihak pengacara Nur Hasannah menyatakan tengah berusaha memanggil saksi a de charge atau saksi yang dapat memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Berdasarkan pendapat Zulfan, kedatangan para saksi diharapkan mampu menyampaikan informasi tambahan mengenai hubungan antara korban dengan tersangka serta transaksi yang menjadi inti dari kasus ini.

"Mudah-mudahan minggu depan dapat menghadirkan saksi ahli yang mampu membantu meringankan hukuman terdakwa, karena hingga kini saksi belum dapat dipastikan kehadiriannya dan belum bersedia sepenuhnya datang," tambahnya.

Kemajuan persidangan mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus dugaan penggelapan uang senilai 1,2 miliar rupiah yang menjadi fokus, tetapi juga hubungan antara korban dengan tersangka mendapat perhatian khusus dalam penyelidikan bukti-bukti.

Para pihak yang dirugikan mencoba memastikan bahwa hubungannya hanya terbatas pada klien dan staf spa.

Di sisi lain, tim pengacara tersangka berusaha mengeksplorasi tingkat interaksi antara kedua pihak guna memberikan kerangka pemahaman terkait transaksi finansial yang sedang diperdebatkan.

Namun demikian, keputusan apakah terdapat unsur tindakan pidana dalam kasus ini tetap berada di tangan majelis hakim sesuai dengan seluruh bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

Buat preferensi berita Anda dengan klik link di bawah ini

Posting Komentar

0 Komentar