Kasus Penipuan Calon Jemaah Umrah Diserahkan ke Jaksa, JPU Siapkan Dakwaan

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sudah menerima proses penyelidikan tahap kedua mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan 10 orang calon jamaah haji ke Tanah Suci dengan tersangka bernama Fr.

Penyidik dari Unit Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan penyerahan pada hari Selasa (9/6).

"Sebagai pihak penuntut umum, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026, kami memang telah menerima proses penyerahan terduga serta barang bukti dari penyidik Polresta Pangkalpinang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, Jumat (11/6/2026).

"Maka setelah kami menerima tersangka beserta barang bukti, jaksa akan menyiapkan berkas perkara serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar dapat segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Anjasra.

Sebelumnya, seseorang bernama Fr harus menghadapi Polresta Pangkalpinang lantaran diperkirakan menipu sepuluh orang yang ingin menjadi jemaah haji kecil.

Pihak yang bertugas mengelola Yayasan DZ disinyalir telah menerima uang dari sepuluh individu, tetapi para calon jamaah ini belum juga diizinkan berangkat melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci.

"Pada laporan ini tanggalnya adalah 12 April 2025, sementara yang dilaporkan (Fr–red) telah ditahan sejak 10 April 2026. Tersangka mengklaim mampu membawa sepuluh orang korban melakukan perjalanan umroh menjelang hari raya haji," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Selasa (9/6/2026).

Singgih menyebutkan, menurut laporan yang ada, setiap korban sudah memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada Fr. Tetapi meskipun sering dijanjikan, para korban belum juga dikirim ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji atau umroh.

Ia diketahui telah membatalkan pendaftaran sebanyak tiga kali terhadap para calon jamaah hingga saat ini para korban masih belum juga diizinkan berangkat ke tanah suci.

"Yang dilaporkan telah membatalkan pendaftaran sebanyak tiga kali terhadap 10 korban sehingga hingga kini para korban belum juga diberangkatkan oleh yang bersangkutan untuk beribadah umroh," ujar Singgih.

Pada penghapusan tersebut, Fr diinformasikan akan mengembalikan dana kepada para korban. Namun, sampai saat ini dana tersebut belum juga dipulangkan.

"Sampai saat ini uang itu belum dikembalikan oleh tersangka kepada korban," kata Singgih.

Akibat peristiwa itu, setiap korban mengalami kerugian senilai Rp29 juta.

Fr ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah yang diduga merupakan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana pemalsuan, sesuai ketentuan Pasal 122 beserta Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah melalui UU No. 14 Tahun 2025 serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus tersebut telah memasuki tahap kedua di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026," ujar Singgih, Kamis (10/6/2026).

Selanjutnya, Singgih menyarankan kepada masyarakat untuk waspada saat memilih agen perjalanan umrah.

Kami berharap masyarakat semakin teliti dalam menyalurkan dana mereka untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Mereka bisa menghubungi lembaga yang bertanggung jawab, misalnya Kementerian Haji, dan jangan tertarik pada paket harga rendah saja," katanya. (riz)

Posting Komentar

0 Komentar