BENTUK PENGENDALIAN KONFLIK

1.KONSILIASI (CONCILIATION)
2.MEDIASI
3.(MEDIATION)
4.PERWASITAN
5.(ARBITRATION)

1. Konsiliasi (Conciliation)

  • Definisi: Proses di mana pihak-pihak yang berkonflik dibantu oleh pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan, tetapi pihak ketiga hanya berperan sebagai fasilitator tanpa memberikan keputusan.
  • Tujuan: Membantu pihak-pihak yang berselisih menemukan titik temu dan mengurangi ketegangan.
  • Ciri Utama: Pihak ketiga bersifat netral dan hanya membantu komunikasi serta memberikan saran.
  • Contoh: Konsiliasi dalam hubungan industrial untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan manajemen.

2. Mediasi (Mediation)

  • Definisi: Proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang disebut mediator memfasilitasi diskusi dan negosiasi antara pihak-pihak yang berkonflik. Mediator dapat memberikan rekomendasi tetapi tidak memiliki kewenangan memutuskan hasil akhir.
  • Tujuan: Mencapai solusi yang disepakati bersama tanpa paksaan.
  • Ciri Utama: Mediator harus independen, netral, dan membantu menciptakan suasana kondusif untuk dialog.
  • Contoh: Mediasi dalam kasus sengketa tanah atau konflik antar komunitas.

3. Perwasitan (Arbitration)

  • Definisi: Proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang berselisih sepakat menunjuk seorang wasit atau lembaga arbitrase yang akan memberikan keputusan mengikat dan harus dipatuhi.
  • Tujuan: Menyelesaikan konflik secara formal dan cepat tanpa melibatkan pengadilan.
  • Ciri Utama: Hasil keputusan bersifat final dan mengikat secara hukum.
  • Contoh: Arbitrase dalam sengketa bisnis atau kontrak internasional.

Perbedaan Utama:

AspekKonsiliasiMediasiPerwasitan
Peran Pihak KetigaFasilitatorMediatorWasit/Pemberi Keputusan
KeputusanDiserahkan ke pihak konflikRekomendasi (non-mengikat)Mengikat secara hukum
Contoh SituasiHubungan industrialKonflik sosialSengketa komersial

Posting Komentar

0 Komentar