2.MEDIASI
3.(MEDIATION)
4.PERWASITAN
5.(ARBITRATION)
1. Konsiliasi (Conciliation)
- Definisi: Proses di mana pihak-pihak yang berkonflik dibantu oleh pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan, tetapi pihak ketiga hanya berperan sebagai fasilitator tanpa memberikan keputusan.
- Tujuan: Membantu pihak-pihak yang berselisih menemukan titik temu dan mengurangi ketegangan.
- Ciri Utama: Pihak ketiga bersifat netral dan hanya membantu komunikasi serta memberikan saran.
- Contoh: Konsiliasi dalam hubungan industrial untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan manajemen.
2. Mediasi (Mediation)
- Definisi: Proses penyelesaian konflik di mana pihak ketiga yang disebut mediator memfasilitasi diskusi dan negosiasi antara pihak-pihak yang berkonflik. Mediator dapat memberikan rekomendasi tetapi tidak memiliki kewenangan memutuskan hasil akhir.
- Tujuan: Mencapai solusi yang disepakati bersama tanpa paksaan.
- Ciri Utama: Mediator harus independen, netral, dan membantu menciptakan suasana kondusif untuk dialog.
- Contoh: Mediasi dalam kasus sengketa tanah atau konflik antar komunitas.
3. Perwasitan (Arbitration)
- Definisi: Proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang berselisih sepakat menunjuk seorang wasit atau lembaga arbitrase yang akan memberikan keputusan mengikat dan harus dipatuhi.
- Tujuan: Menyelesaikan konflik secara formal dan cepat tanpa melibatkan pengadilan.
- Ciri Utama: Hasil keputusan bersifat final dan mengikat secara hukum.
- Contoh: Arbitrase dalam sengketa bisnis atau kontrak internasional.
Perbedaan Utama:
| Aspek | Konsiliasi | Mediasi | Perwasitan |
|---|---|---|---|
| Peran Pihak Ketiga | Fasilitator | Mediator | Wasit/Pemberi Keputusan |
| Keputusan | Diserahkan ke pihak konflik | Rekomendasi (non-mengikat) | Mengikat secara hukum |
| Contoh Situasi | Hubungan industrial | Konflik sosial | Sengketa komersial |
0 Komentar