MEDIASI (MEDIATION)

Fihak yang berkonflik sepakat menunjuk fihak KETIGA untuk memberi “nasehat-nasehat” penyelesaian konflik
TUJUANNYA
MENGURANGI IRASIONALITAS KELOMPOK YANG BERKONFLIK
PERWASITAN (ARBITRATION
Dilakukan/terjadi jika fihak yang bersengketa bersepakat untuk menerima atau “terpaksa” menerima hairnya fihak ketiga yang akan memberikan “keputusan-keputusan” tertentu untuk mengurangi konflik
Jika pengendalian konflik efektif maka:
KONFLIK AKAN MENJADI KEKUATAN PENDORONG TERJADINYA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL YANG TERUS BERLANJUT

Mediasi (Mediation)

Definisi

Mediasi adalah proses penyelesaian konflik di mana pihak-pihak yang berkonflik meminta bantuan pihak ketiga yang disebut mediator untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediator berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi, memberikan panduan, dan menawarkan solusi, namun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil akhir. Keputusan sepenuhnya berada di tangan pihak-pihak yang terlibat.

Ciri-ciri Utama

  1. Peran Mediator: Mediator bertindak sebagai fasilitator netral yang membantu mengarahkan diskusi tanpa memihak.
  2. Sifat Non-Mengikat: Hasil mediasi tidak memaksa kedua belah pihak untuk patuh, kecuali jika dituangkan dalam perjanjian formal.
  3. Proses Kolaboratif: Mediasi mengandalkan kerjasama kedua pihak untuk mencapai solusi yang disepakati bersama.
  4. Fleksibilitas: Prosesnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kedua pihak, tidak terikat oleh prosedur hukum yang kaku.
  5. Kerahasiaan: Informasi yang dibahas selama mediasi umumnya bersifat rahasia, untuk menjaga privasi pihak yang terlibat.

Tujuan Mediasi

  • Mencapai Kesepakatan Bersama: Menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
  • Memperbaiki Hubungan: Mengurangi ketegangan dan membuka peluang untuk rekonsiliasi.
  • Mencegah Eskalasi Konflik: Mencegah konflik berlanjut ke tingkat yang lebih serius, seperti litigasi atau arbitrase.
  • Menghemat Waktu dan Biaya: Dibandingkan dengan proses pengadilan, mediasi lebih cepat dan hemat biaya.

Proses Mediasi

Proses mediasi umumnya terdiri dari langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan:

    • Pihak-pihak yang berselisih sepakat untuk menggunakan mediasi.
    • Mediator dipilih berdasarkan keahlian, kredibilitas, dan netralitas.
    • Aturan dasar untuk mediasi ditetapkan, termasuk kerahasiaan dan proses komunikasi.
  2. Penyampaian Posisi:

    • Kedua pihak menyampaikan pandangan mereka terhadap konflik, baik secara langsung maupun melalui mediator.
    • Mediator mendengarkan dengan saksama dan mencatat poin-poin utama.
  3. Identifikasi Masalah:

    • Mediator membantu mengidentifikasi isu utama yang menjadi akar konflik.
    • Mediator memisahkan masalah emosional dari masalah substantif untuk menjaga fokus pada solusi.
  4. Negosiasi:

    • Mediator memfasilitasi diskusi dan mengarahkan pihak-pihak untuk menemukan titik temu.
    • Mediator dapat memberikan rekomendasi, namun keputusan tetap bergantung pada pihak-pihak yang terlibat.
  5. Kesepakatan:

    • Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat menjadi dasar hukum.
    • Jika tidak tercapai kesepakatan, pihak-pihak dapat mencari alternatif penyelesaian lain.

Kelebihan Mediasi

  1. Cepat dan Hemat Biaya: Dibandingkan litigasi atau arbitrase, mediasi lebih sederhana dan memakan waktu lebih singkat.
  2. Rahasia: Proses mediasi dilakukan secara tertutup, sehingga informasi yang dibahas tidak tersebar.
  3. Fleksibilitas Solusi: Tidak ada batasan formal, solusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.
  4. Memperbaiki Hubungan: Mediasi mendorong komunikasi positif, membuka peluang untuk rekonsiliasi dan membangun kembali hubungan.
  5. Kontrol Penuh oleh Pihak-Pihak yang Terlibat: Solusi dihasilkan oleh pihak-pihak yang berselisih, bukan dipaksakan oleh pihak ketiga.

Kekurangan Mediasi

  1. Tidak Mengikat Secara Otomatis: Kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dituangkan dalam kontrak formal.
  2. Bergantung pada Niat Baik: Mediasi hanya efektif jika kedua pihak bersedia berkompromi dan bekerjasama.
  3. Tidak Efektif untuk Konflik Berat: Jika konflik sangat kompleks atau salah satu pihak tidak kooperatif, mediasi sulit berhasil.

Contoh Penerapan Mediasi

  1. Sengketa Bisnis: Konflik antara dua perusahaan terkait kontrak atau pembayaran sering diselesaikan melalui mediasi untuk menghindari litigasi.
  2. Kasus Hubungan Keluarga: Mediasi digunakan dalam perceraian, perebutan hak asuh anak, atau pembagian harta gono-gini.
  3. Konflik Komunitas: Mediasi membantu menyelesaikan perselisihan antara kelompok masyarakat, seperti konflik lahan atau fasilitas umum.
  4. Perselisihan Ketenagakerjaan: Dalam hubungan industrial, mediasi digunakan untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan manajemen.

Posting Komentar

0 Komentar