Salah satu alasan yaitu jadwal yang sangat mendesak. Kemudian kapan pembayaran tunjangan hari raya TPG sebesar 100% serta gaji ke-13 akan cair?
Harus dipahami bahwa tahap pencarian THR TPG 100% tidak semudah yang diperkirakan. Terdapat beberapa langkah yang harus dijalani oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD).
Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah masing-masing.
1. Pemeriksaan dan Pengelolaan Dokumen
- Pemrosesan Surat Perintah Bayar (SPM): Setiap SKPD, dengan perantara Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPK-SKPD) serta bendahara pengeluaran, menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran THR TPG 100% dan gaji ke-13 bersama berkas pendukung kepada BPKAD.
- Pemeriksaan SPP dan Berkas Pendukung: BPKAD (melalui Divisi Keuangan atau Pejabat Pengguna Anggaran/PUA) akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan sahnya berkas pengeluaran serta memastikan besaran THR TPG sebesar 100% dan gaji ke-13 sesuai ketentuan undang-undang serta tersedianya dana.
2. Pengeluaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Pengeluaran SPM: Setelah dokumen divalidasi dan disahkan, BPKAD mengeluarkan SPM (Surat Perintah Pembayaran).
- Pengeluaran SP2D: Mengacu pada SPM yang sudah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SP2D bertugas sebagai instruksi bagi bank (Bank Pembangunan Daerah atau lembaga perbankan lainnya yang ditunjuk) untuk melaksanakan transfer dana.
3. Proses Transfer Bank
- Penyampaian Data Gajih: BPKAD mengirimkan dokumen elektronik atau file Excel yang berisikan detail Tunjangan Hari Raya Tenaga Pendidik 100% serta gaji ke-13 (termasuk nomor rekening beserta besarannya untuk setiap Pegawai Negeri Sipil) kepada pihak perbankan.
- Proses Penggajian: Mengacu pada SP2D serta data detail THR TPG 100% dan gaji ke-13, bank akan melaksanakan pengelolaan gaji atau transfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara langsung ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil.
Saat ini, keterbatasan waktu menjadi alasan beberapa pemerintah daerah mengundurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya Tenaga Pendidik 100 persen serta penggajian ke-13.
Di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, seorang guru yang mengkonfirmasi kepada Badan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh masalah waktu.
Ditujukan kepada semua guru yang menerima Hak 100% TPG serta masa kerja 13 tahun pada tahun 2025. Baru saja saya mengonfirmasi dengan Kepala Bagian Keuangan bahwa dana tersebut akan cair tahun depan, yaitu sekitar bulan Januari atau Februari.
Alasannya adalah karena dana tersebut masuk melalui KASDA, lalu dana yang masuk tersebut datangnya terlalu mendekati akhir tahun, sehingga jika ingin disalurkan harus melewati beberapa tahapan agar nantinya tidak terjadi kesalahan atau gangguan dalam sistem keuangan daerah.
Menurutnya, dana tersebut tidak dapat diganggu gugat, sebab merupakan dana khusus untuk para guru. Hanya terjadi penundaan sementara, agar tidak mengganggu sistem pembayaran lainnya.
Maka bagi seluruh teman-temanku, perjuanganku hingga saat ini cukup sampai di sini. Yang terpenting adalah saya telah berusaha, dan setelah mendengarkan penjelasannya bahwa jika ditarik maka risikonya sangat besar.
Maka tunggu saja, bulan Januari atau Februari nanti jadikan sebagai tabungan kami untuk tahun mendatang," tulis pernyataan seorang Kepala Sekolah di Kotamobagu.
Begitu pula di Bengkulu, terjadi peristiwa yang mirip.
Telah menerima informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Bengkulu, bahwa TPG tunjangan bulanan ke-13 serta Tunjangan Hari Raya masih belum bisa cair sebelum 31 Desember karena bukan karena kurang anggaran tetapi Peraturan Menteri Keuangan baru terbit pada tanggal 22 Desember. Pembagian uang tersebut diharapkan akan dilakukan mulai januari dengan batas waktu paling lambat tanggal 10.
Mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan. Semoga senantiasa mendapatkan kesehatan," tulis seorang guru.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga mengalihkan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Dana TPG 13 serta THR TPG telah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai kisaran 18 miliar rupiah, baru saja masuk hari ini tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak bisa dilakukan lantaran waktu yang tidak cukup karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo wajib membuat terlebih dahulu Peraturan Kepala Daerah guna menjadikan proses tersebut sah secara hukum. Dengan demikian, insyaallah pencairan akan segera diproses di awal tahun 2026 dimulai dari pengurusan peraturan kepala daerah sebagai landasan pembayaran. Informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian dan pemahaman bersama, terimakasih.
Kapan jadwal pengeluaran Ulang Tunjangan Hari Raya TPG 100% serta gaji ke-13 akan diumumkan kembali?
Pengajuan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Guru dan gaji ke-13 diproyeksikan pada bulan Februari 2025. Hal ini dikarenakan surat keputusan dari Kepala Daerah mengenai penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi para guru belum juga turun hingga akhir Januari.
Tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai tanggal pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas kembali bekerja.
0 Komentar