Badan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejagung) sudah menyarankan pemeriksaan kelengkapan alat bukti dalam tahap penentuan tersangka mengenai ditemukannya kayu bulat yang disinyalir menjadi penyebab banjir besar di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Kepala Unit Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut diajukan oleh para jaksa dalam rapat perkara yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Penyidikan kasus dilakukan dalam rangka proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
"Betul, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, jaksa penuntut umum dari Direktorat D Jampidum serta penyidik Dit Tipidter Bareskrim melakukan rapat pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka PT TBS, lokasinya berada di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang mengakibatkan kebencanaan banjir dan tanah longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga menewaskan 67 orang," kata Anang, Sabtu (3/1/2026).
Petugas penyelidik dari kepolisian merekomendasikan penunjukan tersangka Tim investigasi Kepolisian Republik Indonesia menyarankan pengambilan tindakan hukum terhadap seseorang sebagai tersangka Pihak berwenang di lingkungan polisi mengusulkan pemberlakukan status tersangka kepada yang bersangkutan Para penyidik dari institusi kepolisian memberi rekomendasi untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini Dewan penyidik kepolisian menyampaikan usulan agar segera ditetapkan status tersangka bagi individu tertentu
Di dalam berkas perkara itu, para penyidik dari kepolisian menyampaikan fakta serta bukti-bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan dan menyarankan beberapa nama untuk diajukan menjadi terduga pelaku.
Anang mengatakan bahwa jaksa sebagai penyidik menyarankan perlunya melengkapi alat bukti sehingga pengambilan keputusan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang memadai serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
"Penyidik mengemukakan pandangan, usulan, dan rekomendasi terkait pengumpulan alat bukti, sehingga penunjukan tersangka dapat benar-benar didasarkan pada bukti yang memadai serta sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Anang.
Saran ini diharapkan dapat memperkuat bukti hukum yang akan disajikan dalam persidangan.
Sampai saat ini, baik Polisi Republik Indonesia maupun Jaksa Agung masih menyembunyikan identitas terdakwa yang dimaksud.
Anang mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus yang melibatkan penyidik dan jaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 sampai 62 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
"Pasal-pasal tersebut menetapkan agar penyidik melibatkan jaksa penuntut dari awal sampai berkas perkara selesai, guna meminimalkan perputaran kembali dokumen hasil penyelidikan," ujarnya.
Tingkat Kasus dan Kelanjutan Penanganan Kepolisian
Perkembangan terbaru mengenai kasus kayu bulat yang turut menyebabkan banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat berubah dari tahap penyelidikan menjadi penuntutan.
Perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) kini sedang dalam proses pengadilan.
Kantor Direktur Kejahatan Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka segera akan menetapkan tersangka dalam keterlibatan peristiwa banjir bandang serta longsoran tanah tersebut.
"Secepatnya tentukan tersangka," kata Kepala Divisi Tindak Pidana Spesifik Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni, pada hari Jumat (2/1/2026).
Menyangkut nyawa manusia
Kepala Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta
mendapatkan surat pemberitahuan dimulai penyelidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, mengenai dugaan kejadian tindak pidana lingkungan hidup.
SPDP yang diterima ini mengacu pada sebuah perusahaan dengan nama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), yaitu badan usaha yang bergerak dalam industri kelapa sawit di Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
Sebuah perusahaan dengan awalan huruf TBS terlibat dalam kegiatan menebang pohon pada area yang belum memiliki izin penggunaan lahan. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar setahun menurut keterangan Sugeng.
Berdasarkan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Biro Investigasi Kepolisian RI, aktivitas perusahaan PT TBS menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir bandang yang menimpa tiga dusun di wilayah Batangtoru, yaitu masing-masing Dusun Garoga, Huta Godang, serta Aek Ngadol.
"Batang kayu memblokir jembatan sehingga air meluap hingga merendam rumah-rumah penduduk desa. Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Pelanggaran (SPDP) telah disampaikan kepada kami agar segera berkoordinasi dan memperkuat proses penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian dari penyidik Bareskrim Polri, terdapat sebanyak 110 titik pembukaan hutan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Garoga.
Empat dari mereka adalah kepunyaan PT TBS, terletak masing-masing di kilometer 6 dan kilometer 8.
Maksudnya, terdapat 106 bidang tanah yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Saat ini, Jampidung Kejaksaan Agung masih menerima satu surat perintah penanganan perkara dari penyidik Bareskrim terhadap tersangka PT TBS.
"Prosesnya masih dalam tahap awal. Jika saya melihat dari laporan kasus bersama Tim Pemantauan Wilayah Hutan (TPWH), jalannya sudah jelas. Segala kejadian pengambilan kayu yang dikhawatirkan ilegal akan segera ditangani," katanya.
Sebagai Direktur D di Jampidum, dia bertekad untuk secara langsung mengawasi penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani, agar proses hukum berlangsung adil dan keadilan bagi para korban bisa tercapai.
"Kami akan mengawasi serta memantau secara langsung proses penanganiannya. Hal ini berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat parah," katanya.
Kepala Kejaksaan Agung menerangkan melalui surat pernyataan resmi bahwa PT TBS terkena pasal 98 ayat 3 UU No. 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelanggaran dalam pasal ini merupakan kejahatan di sektor lingkungan yang menyebabkan terjadinya korban jiwa," tutupnya.
Fakta seputar PT TBS
PT TBS adalah sebuah perusahaan pengelola kebun kelapa sawit yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Pendiri Nomor 13 tertanggal 18 Desember 2007.
Bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, PT TBS telah memperoleh surat izin lingkungan serta izin usaha yang dikeluarkan pada bulan September tahun 2024.
Perusahaan PT TBS dikenal belum mempunyai izin penggunaan usaha (HGU).
Perusahaan PT TBS secara sengaja menjalankan aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit dengan menebang lahan sebesar 277 hektare, di mana 78 hektare telah ditanam.
Pengupasan pohon dimulai pada bulan Desember 2024 dan berlangsung sampai November 2025.
Luas lahan seluas 21,6 hektar yang digunakan untuk menanam kelapa sawit memiliki bentuk medan miring antara 30 hingga 50 derajat, oleh karena itu dalam penerapannya PT TBS melakukan penanaman kelapa sawit menggunakan metode terasering.
Perusahaan PT TBS dikatakan membangun saluran yang terhubung langsung dengan Sungai Garoga. Perusahaan juga tidak menyediakan bak penampung air sebelum aliran tersebut dibuang ke Sungai Garoga.
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat longsor tanah di PT TBS. Setelah berkoordinasi dengan para ahli kerusakan lingkungan, diketahui bahwa PT TBS melakukan kerusakan lingkungan karena melanggar ketentuan UKP dan UKL.
Maksudnya, Perusahaan TBS membangun perkebunan kelapa sawit dengan metode kemiringan 30 derajat serta menyediakan saluran air yang terhubung langsung ke Sungai Garoga.
Perusahaan PT TBS diperkirakan terlibat dalam pelanggaran hukum akibat kesalahannya sendiri yang secara sengaja menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar.
Bencana banjir di Batangtoru menyebabkan 46 jiwa melayang, 28 orang hilang, 22 korban cedera parah serta 928 hunian penduduk terkena kerusakan.
Pemilik PT TBS
Perusahaan TBS terletak di Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut dibangun oleh seorang tokoh bisnis bernama Ignasius Sago yang diberi nama PT Sago Nauli Grup.
PT TBS merupakan sebuah perusahaan yang didirikan oleh Ignasius Sago. Ia menjabat sebagai komisaris di PT TBS.
Dia memiliki putri yang bernama Evelin Sago, mantan anggota DPRD Mandailing Natal masa jabatan 2019-2024 serta Veronica Sago.
Perusahaan PT TBS saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Divisi Kriminal Khusus Bareskrim Polri, karena diduga melakukan penebangan hutan ilegal yang dikaitkan dengan terjadinya banjir bandang di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
(*/ )
Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Chanel WA
Berita menarik lainnya di Tribun Medan
0 Komentar