Pembatasan Ruang Gerak Mafia Tanah oleh ATR/BPN dan Kejaksaan Agung

Ants Perlindungan terhadap tanah yang menjadi subjek perselisihan atau perkaraperkara hukum merupakan faktor penting dalam upaya pemulihan hak para korban serta pemulihan kerugian negara.

Agar langkah ini semakin kuat, Ditjen Pengelolaan Sengketa dan Konflik Tanah (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badannya Pertanahan Nasional (Atr/Bpn) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (Bpa) Kejaksaan Tinggi RI melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang tanah.

Perjanjian Kolaborasi ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, terutama Dirjen PSKP, bersama BPA Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memiliki peranan vital. Semoga kolaborasi ini bermanfaat untuk menjamin hadirnya pemerintah dalam pengelolaan pemulihan aset agar sumbangannya bagi bangsa bisa lebih optimal,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono pada acara penandatanganan PKS di Gedung BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kemitraan ini meliputi peningkatan tukar menukar data dan informasi, bantuan dalam mengidentifikasi, menelusuri, menjaga keamanan, serta memulihkan aset dalam sektor kepemilikan tanah.

Di samping itu, dua lembaga tersebut juga akan memperkuat kerja sama dalam menangani persengketaan, konflik, serta kasus-kasus kepemilikan lahan yang melibatkan unsur hukum pidana, perdata, atau administratif negara, termasuk langkah-langkah untuk menjaga kepentingan aset negara dan mengakhiri praktik mafia tanah.

Direktur Jenderal PSKP menyampaikan bahwa secara nyata masih ada beberapa kendala dalam penerapan keputusan pengadilan yang mengharuskan pemulihan aset kepada para korban.

Agar mampu menghadapi permasalahan ini, penting adanya kesepahaman bersama di kalangan instansi yang relevan sehingga hak-hak para korban bisa dikembalikan dengan baik tanpa terganggu oleh hambatan dalam hal kepemilikan lahan.

Setelah majelis hakim memutuskan bahwa barang tersebut kembali kepada korban, secara otomatis ini merupakan bukti adanya alih kepemilikan. Hal ini dapat menjadi putusan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam upaya masyarakat mendapatkan keadilan. Kami sering diminta oleh masyarakat terkait masalah semacam ini," ujar Iljas Tedjo Prijono.

Pada waktu yang bersamaan, Kepala BPA Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi, juga menganggap perjanjian kerja sama yang ditetapkan hari ini sebagai tindakan krusial untuk meningkatkan keefektifan penyelesaian masalah kepemilikan tanah yang sering kali terkait dengan banyak aspek hukum.

Ia berpendapat bahwa kerumitan perselisihan tanah memerlukan pengelolaan yang menyeluruh melalui kolaborasi lintas instansi.

Masalah lahan ini tergolong rumit. Terdapat berbagai perselisihan mengenai kepemilikan tanah serta banyaknya perangkat hukum tentang tanah yang digunakan sebagai sarana menutupi bukti tindak pidana. Pemecahan masalah ini tidaklah gampang dan tidak dapat diselesaikan hanya sebagian saja.

Oleh karena itu, kerja sama merupakan hal penting untuk memastikan bahwa negara mampu menawarkan jaminan hukum serta perlindungan terbaik bagi rakyatnya," kata Kuntadi.

Acara penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut disaksikan oleh para pejabat dari dua lembaga yang terlibat. Hadir pula bersama Direktur Jenderal PSKP, beberapa Pegawai Negeri Sipil Eselon II dan staf Kementerian ATR/BPN. (*/Ants)

Posting Komentar

0 Komentar