Ants Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil mencegah peredaran ilegal bahan galian strategis bernilai triliun rupiah di wilayah laut Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada tanggal 16 Mei kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa oleh kapal TB Capricorn 106 serta TK Capricorn 92.210 ternyata berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang bersifat radioaktif.
Pada hari Kamis (11/6), saat dimintai konfirmasi, Kadispenal TNI AL Laksma TNI Tunggul menjelaskan bahwa keberhasilan jajaran Angkatan Laut dalam mencegah penyelundupan itu awalnya didasarkan pada patroli kapal perang KRI Kujang-642 yang berada di bawah pengawasan operasi Guskamla Koarmada I. Kapal tersebut sedang bertugas dan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah batas Kota Batam.
"Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap kapal TB Capricorn 106 serta TK Capricorn 92.210, petugas menyita barang bawaan yang menurut hasil pemeriksaan awal disinyalir merupakan barang yang dilarang untuk diekspor, dimasukkan ke dalam ratusan kontainer yang diduga membawa barang yang akan diedarkan secara ilegal," ujar Tunggul.
Tunggul mengatakan, jajarannya Angkatan Laut RI melaksanakan pemantauan, pencegahan, serta pemeriksaan kapal berdasarkan aturan hukum maritim UNCLOS 1982, khususnya wewenang negara pesisir di wilayah laut archipelago, laut territorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, maupun dasar benua sesuai dengan titik koordinat lokasi kejadian. Di samping itu, ia memastikan bahwa kapal angkatan laut TNI adalah komponen penting negara dalam menjalankan misi patrol dan penegakan hukum di lautan.
"Di samping mengacu pada UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum maritim global, pelaksanaan tugas Angkatan Laut RI dalam penerapan hukum di laut juga ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya.
Berdasarkan pendapat Tunggul, peraturan ini menyatakan bahwa Angkatan Laut memiliki tanggung jawab dalam memastikan penerapan hukum serta menjaga stabilitas di kawasan laut berdasarkan regulasi hukum negara dan norma hukum internasional yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi, barang yang dikendong oleh dua kapal tersebut diperkirakan masuk dalam golongan barang larangan ekspor sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
Selanjutnya, Tunggul menjelaskan bahwa isi barang serta kondisi hukumnya ditetapkan berdasarkan temuan laboratorium, dokumen bea cukai, dan proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh TNI AL bersama jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Agung. Selain muatan dari dua kapal tersebut, kapal tunda yang menggerakkan kedua kapal ini diperkirakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Perhubungan Laut.
"TNI AL tetap menunjukkan komitmennya dalam mempertahankan kedaulatan serta keamanan lautan di kawasan perairan nasional dan yuridiksi Indonesia, khususnya di daerah laut batas negara, guna mencegah tindakan penyelundukan, penambangan ilegal sumber daya alam penting, atau aktivitas lain yang membahayakan kepentingan bangsa," katanya.
0 Komentar