SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini: 2 Titik Layanan 11 Mei 2026

Ringkasan Berita:
  • Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Tangerang Selatan menyediakan layanan SIM keliling mulai hari Senin sampai dengan Minggu.
  • Pastikan Anda telah mempersiapkan surat keterangan kesehatan, hasil uji psikologis, salinan KTP elektronik, dan SIM yang lama.
  • Pemanggilan antrian hingga pengambilan foto dan sidik jari, seluruh tahapan kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat melalui pelayanan mobile.

Ants, TANGERANG - Jika masa berlaku surat izin mengemudi Anda mulai mendekati akhir, lebih baik segera memperbarui atau memperpanjangnya. - Saat waktu berlaku SIM Anda semakin dekat dengan tanggal kadaluarsanya, sebaiknya secepat mungkin lakukan proses perpanjangan. - Bila masa berlaku lisensi berkendara Anda hampir habis, disarankan agar segera melengkapi perpanjangan. - Kapanpun masa berlaku SIM Anda telah mendekati batas akhir, penting untuk langsung melakukan pengurusan perpanjangan.

Di area Tangerang Selatan, kegiatan pelayanan SIM Keliling pada hari ini berlangsung di sejumlah titik tertentu.

Pemegang surat izin mengemudi (SIM) diwajibkan memperbarui dokumen tersebut setiap lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlakunya habis, pemilik SIM harus mendaftar untuk mendapatkan SIM yang baru.

Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2026, kegiatan pelayanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan dilaksanakan di Bintaro Plaza serta ITC BSD.

Yang ingin memperpanjang SIM A atau C bisa menggunakan layanan SIM Keliling ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan pelayanan non-stop mulai Senin sampai dengan Minggu.

Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, lebih baik segera memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Tangerang Selatan hari ini.

Berikut lokasi dan jam kerja layanan SIM Keliling dari Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;

1. Pada hari Senin, layanan SIM Keliling berlangsung di Pamulang Square dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta di ITC BSD juga dimulai dari jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, kemudian kembali dibuka lagi pada waktu 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.

2. Pada hari Selasa, layanan SIM Keliling berlangsung di Pamulang Square dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara itu ITC BSD tersedia dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

3. Layanan SIM Keliling hari Rabu berlangsung di Bintaro Plaza dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara itu ITC BSD buka dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

4. Pada hari Kamis, layanan SIM Keliling berlangsung di Bintaro Plaza dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, lalu kembali buka antara pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB, sementara itu ITC BSD tersedia dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

5. Layanan SIM Keliling hari Jumat berlangsung di Pamulang Square dari jam 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian kembali dibuka antara pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB, sementara itu ITC BSD buka dari jam 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

6. Pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling berlangsung di Pamulang Square dari jam 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, lalu kembali buka pada waktu 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, sementara itu ITC BSD tersedia dari pagi pukul 08.00 WIB hingga siang sebelum 11.00 WIB.

7. Layanan SIM Keliling berlangsung di Bintaro Plaza pada jam 08.00 hingga 10.00 WIB.

Syarat untuk memperpanjang SIM bagi warga yang ingin mengajukan perpanjangan disarankan untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sebelum datang ke tempat pelayanan SIM keliling.

Berikut adalah beberapa hal yang harus disertakan:

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Tarif penerbitan perpanjangan yang hilang, rusak, atau mengalami mutasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM A I Rp80.000

3. Surat Izin Mengemudi Kelas II Rp80.000

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pengaju menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter serta ahli psikologi

2. Pengaju menuju loket guna membayar biaya adminitrasi perbaikan SIM serta mengambil formulirnya.

3. Pengaju SIM bisa mendapatkan nomor antrian.

4. Pengaju mengisikan formulir dan menyerahkannya ke pada petugas.

5. Petugas akan memasukkan informasi pemohon yang mengajukan SIM.

6. Pengaju menjalani tahap pengenalan yang mencakup sidik jari, foto wajah, serta tanda tangan.

7. Pengaju berjalan ke area menunggu guna mengajukan permintaan SIM.

Sumber: Unit Lalu Lintas Polisi Resor Kabupaten Tangerang Selatan

Peroleh informasi tambahan melalui saluran WhatsApp Antsvia di sini

Lihat berita lainnya di Google Berita

Posting Komentar

0 Komentar