Kejati Kaltara Selamatkan Rp 10,8 Miliar Uang Negara di Tahun 2025

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangani kerugian keuangan negara senilai Rp10,8 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi, serta penerimaan pendapatan Negara Berdasarkan Hak Pajak (PNBP) sebesar Rp9,24 miliar melalui lelang, biaya proses hukum, dan denda.
  • Lokasi-lokasi strategis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara juga merecatkan beberapa pencapaian signifikan selama tahun 2025.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menyatakan tekadnya dalam menjalankan tugas penegakkan hukum secara profesional, bersih dari korupsi, dan memiliki rasa empati terhadap manusia, dengan perhatian utama pada pencegahan dugaan pelanggaran, memperbaiki kerugian negara, serta meningkatkan kesejahteraan warga sesuai petunjuk kebijakan nasional.

News, TANJUNG SELOR - Dalam periode tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mampu mengamankan kerugian negara yang timbul akibat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 10.809.350.200 atau di atas Rp 10,8 miliar.

Di samping itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah menyampaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 9.245.417.094, yang berasal dari berbagai macam sumber pendapatan antara lain hasil penjualan lelang, biaya perkara, denda tambahan serta pendapatan non-pajak lainnya.

Itulah yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan SH MH ketika memberikan pernyataan akhir tahun, pada hari Rabu (31/12/2025).

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memiliki tujuh orang Asisten yang mengelola berbagai bidang fungsional penting. Yaitu: Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Hukum Administrasi Negara (Datun), Penyehatan Aset, serta Pengawasan.

Di dalam pernyataan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan prestasi yang dicapai oleh setiap unit kerja terkait sepanjang tahun 2025.

Departemen Pengembangan, yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pengelolaan yang baik.

Diinformasikan bahwa selama tahun 2025 akan diadakan 17 jenis pelatihan dan pendidikan, dimana 53 karyawan ikut serta dalam program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung.

Realisasi penggunaan dana telah mencapai 93,40 persen.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya yaitu sektor Intelejen. Kepala Kejaksaan menyebutkan bahwa sektor ini giat dalam menjalankan perannya sebagai upaya pencegahan serta keamanan. 2. Berikutnya ialah wilayah intelijen. Menurut Kajati, bagian tersebut berperan aktif dalam hal pencegahan dan perlindungan. 3. Diikuti oleh divisi intelijen. Kajati menegaskan bahwa unit ini memiliki aktivitas intensif terkait tugas pencegahan maupun pemeliharaan keamanan. 4. Lanjutan yakni bidang intelijen. Dalam penjelasannya, Kajati menyampaikan bahwa area ini sangat aktif dalam fungsinya sebagai alat pencegahan dan pengawasan. 5. Setelah itu, khusus di bidang intelijen. Kajati mengungkapkan bahwa departemen ini bekerja keras dalam melaksanakan tanggung jawab pencegahan dan jaminan keselamatan.

Pada tahun 2025, telah dilakukan sebanyak 4 kegiatan pemantauan arus keyakinan, 14 aktivitas perlindungan pembangunan penting wilayah, 1 penangkapan tersangka yang menjadi DPO, 19 kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum, 4 kegiatan pencarian aset, serta upaya pencegahan dan peredukan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana.

Dalam bidang pidana, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah menyelesaikan 13 kasus melalui Justisi Reparatif, menangani 102 perkara narkoba, 37 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban masyarakat, 34 perkara yang berkaitan dengan manusia dan barang, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.

Di lingkungan Perdata Khusus, pada tahun 2025 telah melakukan 20 penyelidikan, 17 penyidikan, menyerahkan 10 tersangka ke pengadilan, serta menjalankan eksekusi terhadap 9 pelaku yang divonis bersalah, dengan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,8 miliar.

Di sisi lain, Divisi Datun menyediakan bantuan hukum dengan menggunakan 1 surat kuasa khusus (SKK) yang tidak bersifat litigasi, 29 aktivitas layanan hukum, 23 jasa pemberian bantuan hukum, dan 5 perjanjian kerja sama (MoU).

Di bidang pemulihan aset, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengelola dan menjaga barang bukti dari 625 kasus tindak pidana, serta menyampaikan pendapatan negara berdasarkan penjualan lelang senilai Rp 880.947.494.

Selanjutnya, Subbidang Pengawasan melakukan 5 aktivitas pemeriksaan umum dan pengawasan, serta mengeluarkan 7 rekomendasi tindak lanjut dalam rangka menjamin ketaatan dan disiplin pegawai.

Selanjutnya, Kajati menyebutkan bahwa pelaporan kinerja akhir tahun ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab serta transparansi dalam penyediaan informasi bagi masyarakat umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menyatakan tekadnya dalam memprioritaskan pencegahan, memberikan bimbingan kepada masyarakat guna menjaga kepatuhan terhadap hukum, serta melakukan tindakan yang fokus pada perbaikan dan pemulihan kerugian negara.

Ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan sesuai dengan Tujuan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai unit kerja yang baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tetap berkomitmen untuk menjamin penerapan hukum yang kompeten, bersih, serta manusiawi dalam menjalankan tanggung jawabnya di Bumi Benuanta (nama lain bagi Kaltara)," ujar Yudi Indra Gunawan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Lihat Berita Terbaru Tribun Kaltara melalui Google News

Posting Komentar

0 Komentar