Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPN) mengimbau Kantor Pelayanan dan Analisis Transaksi Keuangan (KPATK) agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas finansial pada platform tersebut. fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (Pengusaha Kecil dan Menengah) yang tengah menghadapi masalah keterlambatan pembayaran. "PPATK sudah memblokir rekening PUK," ujar Wakil Komisoner Pengawasan Tingkah Laku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani melansir Antara, Kamis, 1 Januari 2026.
Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini OJK sudah memberikan 15 tindakan penjatuhan sanksi pengawasan terhadap DSI. Sanksi-sanksi itu mencakup pembatasan aktivitas usaha (PKU) yang mulai berlaku sejak 15 Oktober 2025. Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan perusahaan lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para pemodal atau pihak-pihak yang memberikan modal. lender dan tidak mengadakan aktivitas pengalokasian dana baru selama periode pembekuan.
Mengingat sanksi yang berlaku, DSI tidak diizinkan mengumpulkan dana tambahan dari para pemberi dana atau menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabahnya ( borrower dalam berbagai bentuk, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau saluran lainnya.
Pengelola Dana Syariah Indonesia tidak diizinkan mengalihkan, menyembunyikan, menurunkan nilai, atau memindahtangankan hak atas aset, baik secara parsial maupun keseluruhan, ke pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan Kecuali dalam rangka mematuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Di samping itu, DSI dilarang mengubah struktur direktur, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan para pemegang saham yang sudah terdaftar dalam data pengawasan OJK, kecuali untuk tujuan meningkatkan kinerja, memperkuat modal, serta menyelesaikan masalah dan tanggung jawab perusahaan.
OJK mengharuskan DSI agar terus beroperasi seperti biasanya, memberikan layanan, serta menangani semua keluhan dari para pemberi pinjaman dan pihak yang berkaitan, selain itu juga dilarang tutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending Hal ini juga harus menyediakan saluran pengaduan yang efektif melalui beragam metode (telefon, WhatsApp, email, media sosial), serta memberikan respons dan solusi terhadap setiap keluhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rizal menyebutkan bahwa OJK telah menaikkan tingkat pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melaksanakan pemeriksaan spesifik mengenai aktivitas transaksi yang berlangsung. Selain itu, OJK juga merilis surat perintah resmi kepada dewan direktur, komisaris, Badan Pengawas Syariah (BPS), beserta para pemegang saham PT DSI pada tanggal 10 Desember 2025.
Perintah tersebut mengharuskan para pimpinan perusahaan serta pemilik saham melakukan semua tanggung jawab terkait penyelesaian dan pengembalian hak. lender serta membuat rencana tindakan dan langkah nyata pemulihan dana pemberi pinjaman dengan jelas, dapat diukur, dalam batas waktu tertentu.
Baru-baru ini, OJK lagi-lagi mengadakan pertemuan antara pihak manajemen DSI dengan Paguyuban. Lender DSI Untuk mengulas perkembangan pemulihan uang dari para pemberi pinjaman pada hari Selasa, 30 Desember 2025. "Sebagai lembaga yang bertugas, kami perlu hadir dalam perlindungan nasabah maupun pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Mengenai dana pemberi pinjaman DSI ini, kami telah menjalankan berbagai langkah sesuai dengan wewenang yang dimiliki," kata Rizal Ramadhani.
0 Komentar